Popular Post

Posted by : Agus Saktiyono Minggu, 26 Mei 2013


7 Kasus Cyber Crime Berhasil Diungkap


JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kejahatan maya (cyber crime), sepanjang Januari-Maret 2013 dan mengamankan 8 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackbmarketcelluler008.com.

"Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pekakunya berhasil ditangkap 19 Maret  2013 di Medan. pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator wensitenya. dari pengakuan ES ini kita tangka seorang laki-laki inisial BP (30)," jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.

Sedangkan enam kasus lainnya, yakni penipuan via telepon dengan modus menawaskan barang elektronik murah dengan tersangka inisial FA (32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.

Berhasil juga diungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi seperti burung kakatua secara online. Tersangkanya DC, sedangkan jaringannya inisial ZL dan FA masih buron.

Selain itu berhasil diungkap kasus pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com, dengan tersangka MH dan IS. Sedangkan dua kasus terakhir adalah tindak pidana pornografi perfilman secara online, tersangkanya LT dan MH.

Total kerugian masyarakat dari kasus cyber crime ini tahun 2011 mencapai Rp4,8 miliar, tahun 2012 mencapai Rp5, 2 miliar dan USD 56.448. "Sedangkan tahun 2013 mencapai Rp848 juta lebih," kata Kapolda Metro sembari mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online.(fat/jpnn)
source : http://www.jpnn.com/read/2013/04/11/166959/7-Kasus-Cyber-Crime-Berhasil-Diungkap





Hacker Retas Situs Percetakan Soal UN

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Entah ada kaitannya atau tidak dengan keterlambatan naskah soal Ujian Nasional (UN) 2013 yang tengah ramai dibicarakan, situs resmi pencetak soal UN 2013, PT Ghalia Indonesia Printing, diretas dan tidak bisa diakses oleh publik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT Ghalia Indonesia Printing Hamzah Lukman.

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (14/4/2013) siang, Hamzah enggan mengomentari masalah pembajakan situs resmi percetakannya tersebut. "Sudah, ya, saya masih banyak kerjaan supaya soal-soal yang ada di kami bisa segera dikirimkan dan Senin sudah sampai," kata Hamzah seusai jumpa pers UN di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Situs dengan alamat www.ghalia-indonesia.com tersebut tidak bisa diakses kira-kira sejak satu pekan lalu. Padahal, melalui situs ini, biasanya masyarakat dapat mengakses informasi dari percetakan tersebut terkait perkembangan proses pencetakan naskah soal UN 2013 yang digarapnya.

Saat Kompas.com membuka situs tersebut, halaman depan hanya menampilkan tulisan berwarna merah yang berbunyi "Hacked B4T4KZ 44 WAS HERE. You Data Base Is Saved! Please Patch Your System". Begitu pula dengan laman jejaring sosial Facebook yang tidak menampilkan informasi apa pun tentang perusahaan percetakan yang berada di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

PT Ghalia Indonesia Printing merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang terlibat dalam pembuatan naskah soal UN 2013. Namun karena kendala teknis, naskah soal UN untuk 11 provinsi masih tertahan di percetakan tersebut dan mengakibatkan penundaan penyelenggaraan UN di provinsi-provinsi tersebut.
·  Editor: Anjar
·  Sumber: Kompas.com



Rabu, 30/01/2013 18:07 WIB
Polri: Wildan 'Hacker' Situs Presiden SBY Bekerja Sendiri

Jakarta - Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.

"Namanya saja Jember Hacker Team, namun dia bekerja sendiri selama ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman kepada wartawan seusai menghadiri Rapim di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Sutarman membenarkan kalau mudahnya seorang hacker mengacak-acak sebuah situs di Indonesia karena lemahnya pengamanan situs. Dirinya mengimbau agar para pemilik situs lebih melindungi situsnya dengan membuat pengamanan yang berlapis.

"Mengimbau pemilik account untuk buat pengamanan yang berlapis. Dan pengamanan harus dipantengi terus dan diubah-ubah. Jangan setelah sekian lama baru diubah-ubah itu yang buat hacker mudah pelajari dan bisa masuk," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polisi berhasil menangkap Wildan, orang yang mengacak-ngacak situs resmi Presiden SBY di Jember, Jawa Timur. Dalam masa penyidikan diketahui motif hacker tersebut mengubah tampilan situs SBY, www.presidensby.info hanya karena iseng.

"Jumat kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).


Kisah Hacker Pembobol Situs Presiden SBY
Syaful Kusmandani - detikinet
Selasa, 29/01/2013 13:07 WIB

Jakarta - Identitas Jember Hacker yang meretas situs presidensby.info terungkap. Pelaku bernama Wildan Yani Ashari. Seperti apa kisahnya?

Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari dunia teknologi, karena ia hanya lulusan SMK Teknologi Pembangunan. Pihak sekolah menduga kemampuan diperoleh Wildan secara otodidak.

"Ya mungkin diperoleh dari teman temannya yang mengerti tentang komputer. Sebab di sekolah, prestasi komputernya biasa biasa saja. Apalagi dia kan bukan jurusan komputer, tetapi teknik bangunan," kata Kabag Kesiswaan SMK Teknologi Balung, Sunarso, kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).

Sunarso menambahkan, selama mengenyam pendidikan di SMK Teknologi Balung, Wildan dikenal sebagai siswa yang pendiam dan lugu. Dalam keseharian, Wildan justru terlihat aktif di bidang olahraga.

"Kemampuan akademik di bidang komputer, ya biasa saja seperti layaknya siswa yang lain," ujar Sunarso.

Bahkan dalam nilai sekolah, Wildan tak pernah mendapat ranking dan belum pernah masuk ke dalam sepuluh besar. Karena itu, Sunarso menduga, kemampuan Wildan dalam komputer diperoleh dengan cara otodidak.

Sementara, orangtua Wildan, Ali Zakfar mengaku selama ini memang tidak mengetahui aktivitas anaknya itu di luar rumah, yang dia ketahui, selama ini Wildan bekerja menjaga warnet di kawasan Jember kota.

"Dia bekerja di warnet yang ada di jalan Letjend Suprapto Jember. Jadi waktunya memang lebih banyak untuk pekerjaannya itu," tambah Ali.

Wildan ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa hari lalu. Ia diduga sebagai pelaku yang sempat merusak akses ke situs www.presidensby.info dengan meninggalkan jejak sebagai 'Jember Hacker Team'.

Saat itu Id-SIRTII langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku, dan hasil yang didapat adalah lokasi IP Address dan DNS dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri lebih lanju polisi akhirnya menangkap Wildan.


Inilah Alasan Wildan Meretas Situs Presiden SBY
Tribun Jogja - Rabu, 30 Januari 2013 08:43 WIB


TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus peretas (hacker) situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani S (22), di Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013) lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Wildan mengaku hanya iseng meretas situs yang beralamat www.presidensby.info itu. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyo, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Selasa.

Arief menjelaskan, Wildan mengganti tampilan asli halaman depan situs Presiden. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang berbunyi "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Hal itu juga dilakukannya pada situs lain seperti www.jatireja.network, dan www.polresgunungkidul.com.

Penangkapan, terang Arief, melalui investigasi online terhadap situs www.jatireja.network yang merupakan internet service provider (ISP). Situs presidensby.info, tambah Arief menggunakan ISP jatireja tersebut. "Ini (www.jatireja.network) adalah internet service provider. Dari hasil online investigation, kami dapatkan identitas dengan rangkaian yang panjang atau IP adressnya, dan posisinya di Jember. Posisi itu adalah warnet. Sehingga saat itu online langsung kami lakukan penangkapan," terangnya.

Terkait penangkapan itu polisi menyita dua unit CPU di Jember. Sebanyak 5 orang saksi yang juga pengelola situs telah diperiksa. Wildan pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan Wildan memicu reaksi kelompok hacker internasional terkemuka, Anonymous.  Mereka pun menyatakan "perang" terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain '.go.id'. Satu-persatu situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali melumpuhkan situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak kurang dari tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti tampilan berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara lain beberapa sub domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenkumham, Depsos, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id.

"Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon," (Pemerintah Indonesia tidak dapat membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apapun yang dapat menghentikan kami) demikian pernyataan di situs Twitter kelompok hacker tersebut, Rabu. (*)



Algerian National Extradited from Thailand to Face Federal Cyber Crime Charges in Atlanta for SpyEye Virus 


ATLANTA—Hamza Bendelladj, an Algerian national also known as Bx1, will be arraigned on federal cyber crime charges for his role in developing, marketing, distributing, and operating the malicious computer virus SpyEye.
“No violence or coercion was used to accomplish this scheme, just a computer and an Internet connection,” said United States Attorney Sally Quillian Yates. “Bendelladj’s alleged criminal reach extended across international borders, directly into victims’ homes. In a cyber netherworld, he allegedly commercialized the wholesale theft of financial and personal information through this virus which he sold to other cyber criminals. Cyber criminals, take note—we will find you. This arrest and extradition demonstrates our determination to bring you to justice.”
“Hamza Bendelladj has been extradited to the United States to face charges of controlling and selling a nefarious computer virus designed to pry into computers and extract personal financial information,” said Acting Assistant Attorney General Mythili Raman. “The indictment charges Bendelladj and his co-conspirators with operating servers designed to control the personal computers of unsuspecting individuals and aggressively marketing their virus to other international cybercriminals intent on stealing sensitive information. The extradition of Bendelladj to face charges in the United States demonstrates our steadfast determination to bring cyber criminals to justice, no matter where they operate.”
“The FBI has expanded its international partnerships to allow for such extraditions of criminals who know no borders,” stated Mark F. Giuliano, Special Agent in Charge, FBI Atlanta Field Office. “The federal indictment and extradition of Bendelladj should send a very clear message to those international cyber criminals who feel safe behind their computers in foreign lands that they are, in fact, within reach.”
Bendelladj, 24, was indicted by a federal grand jury in Atlanta, Georgia on December 20, 2011. The 23-count indictment charges him with one count of conspiring to commit wire and bank fraud, 10 counts of wire fraud, one count of conspiracy to commit computer fraud, and 11 counts of computer fraud. Bendelladj was apprehended at Suvarnabhumi Airport in Bangkok, Thailand, on January 5, 2013, while he was in transit from Malaysia to Egypt. The indictment was unsealed on May 1, 2013. Bendelladj was extradited from Thailand to the United States on May 2, 2013, and was arraigned in United States District Court before United States Magistrate Judge Janet F. King.
According to court documents, the SpyEye virus is malicious computer code, or malware, which is designed to automate the theft of confidential personal and financial information, such as online banking credentials, credit card information, usernames, passwords, PINs, and other personally identifying information. The SpyEye virus facilitates this theft of information by secretly infecting victims’ computers, enabling cyber criminals to remotely control the computers through command and control (C&C) servers. Once a computer is infected and under the cyber criminals’ control, a victim’s personal and financial information can be surreptitiously collected using techniques such as “web injects,” which allow cyber criminals to alter the display of webpages in the victim’s browser in order to trick them into divulging personal information related to their financial accounts. The financial data is then transmitted to the cyber criminals’ C&C servers, where criminals use it to steal money from the victims’ financial accounts.
The indictment alleges that from 2009 to 2011, Bendelladj and others developed, marketed, and sold various versions of the SpyEye virus and component parts on the Internet and allowed cyber criminals to customize their purchases to include tailor-made methods of obtaining victims’ personal and financial information. Bendelladj allegedly advertised the SpyEye virus on Internet forums devoted to cyber crime and other criminal activities. In addition, Bendelladj allegedly operated C&C servers, including a server located in the Northern District of Georgia, which controlled computers infected with the SpyEye virus. One of the files on Bendelladj’s C&C server in the Northern District of Georgia allegedly contained information from approximately 253 unique financial institutions.
If convicted, Bendelladj faces a maximum sentence of up to 30 years in prison for conspiracy to commit wire and bank fraud; up to 20 years for each wire fraud count; up to five years for conspiracy to commit computer fraud; up to five or 10 years for each count of computer fraud; and fines of up to $14 million.
Members of the public are reminded that the indictment contains only allegations. A defendant is presumed innocent of the charges, and it will be the government’s burden to prove a defendant’s guilt beyond a reasonable doubt at trial.
This case is being investigated by special agents of the Federal Bureau of Investigation.
Special Assistant United States Attorney Nicholas Oldham and Assistant United States Attorney Scott Ferber of the Northern District of Georgia and Trial Attorney Carol Sipperly of the Criminal Division’s Computer Crime and Intellectual Property Section are prosecuting the case. Valuable assistance was provided by the Criminal Division’s Office of International Affairs, which worked with its international counterparts to effect the extradition.

{ 3 komentar... read them below or Comment }

- Copyright © INSIDIOUS - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Kelompok II -